Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tutorial Perpanjangan STR Bidan Secara Online

BidanCantik.com|Surat Tanda Registrasi atau lebih dikenal dengan STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tutorial Perpanjangan STR Bidan Secara Online

STR bukan hal yang asing lagi bagi tenaga kesehatan khususnya seorang Bidan, karena bukti tertulis tersebut merukan suatu kewajiban yang wajib harus dimiliki supaya dapat melaksanakan praktik pelayanan kesehatan.

Sekarang ini untuk mendapatkan STR, seorang tenaga kesehatan harus mengajukan pemberkasan secara online kepada Sekertariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (KTKI).

    Baca Juga: Tutorial Pendaftaran Akun CPD Online IBI (SIPORLIN)

Dalam tulisan ini kami akan berbagi bagaimana melakukan pengajuan STR bagi Bidan secara online, namun sebelum kita ke inti topik pembahasan. Adapun yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  • Pas Foto Ukuran 4 x 6 layar warna merah dalam format Jpeg dengan ukuran maksimal 200KB;
  • Surat Sehat dengan format PDF yang ditanda tangani oleh Dokter PNS dengan ukuran maksimal 1MB;
  • STR Lama dengan format PDF dengan ukuran maksimal 1MB; dan 
  • Surat Rekomendasi Profesi dengan format PDF dengan ukuran maksimal 1MB.

Setelah dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan ketentuan seperti yang telah kita sampaikan diatas, maka kita akan menyampaikan tahapan pengajuan perpanjangan STR secara online. 

  1. Silahkan akses link https://ktki.kemkes.go.id/; 
  2. Silahkan Login atau Jika belum memiliki akun silahkan daftarkan terlebih dahulu;
  3. Kemudian masuk melalui menu “e-STR” lalu pilih “Registrasi Ulang”;
  4. Dari beberapa poin yang muncul silahkan pilih “Perpanjangan”;
  5. Isikan data diri yang diminta kemudian klik “Kirim”;
  6. Akan muncul penyesuaian data, silahkan di download dan klik “lanjut”;
  7. Silahkan pilih salah satu data yang sesuai lalu klik “Mulai”;
  8. Pada halaman ini anda akan diminta untuk mengupload data yang terdiri dari Pas Foto, Surat Sehat, STR Lama dan Surat Rekomendasi Profesi serta mengisi beberapa biodata lainnya lalu klik “Lanjut”;
  9. Pada halaman step 2 tentang Info Administrasi anda akan diminta untuk mengisi Status Pekerjaan, Tempat Bekerja dll lalu klik “Lanjut”;
  10. Pada halaman step 3 tentang Uji Kompetensi Lulusan anda diminta untuk mengisi  Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat Rekomendasi lalu klik “Selesai”;
  11. Akan muncul Informed Consent Validasi Data Pemohon, silahkan di download;
  12. Silahkan di perhatikan apakah draf STR yang akan diajuakan sesuai, jika sesuai silahkan contreng kotak di sebelah kiri  bawah lalu kili “Selesai”;

Jika tahapan diatas telah dilaksanakan, maka langkah selanjutnya adalah menunggu validasi dan keabsahan data oleh Organisasi Profesi Pusat. silahkan cek akun secara berkala untuk mengetahui apakah sudah divalidasi atau belum.

Jika sudah divalidasi oleh Organisasi Profesi Pusat, maka anda akan mendapatkan kode billing melalui akun dan email untuk melakukan pembayaran e-STR senilai Rp.100 ribu.

Setelah pembayaran lunas dilakukan tahap selanjutnya adalah menunggu e-STR di approval dan penandatanganan elektronik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Untuk tahapan yang terakhir adalah pencetakan e-STR dengan menggunakan kertas A4 80 gram.

Demikianlah tulisan ini kami bagikan, Basar harapan kami dapat bermanfaat bagi kita semua. Jika terdapat kekurangan dalam penulisan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Post a Comment for "Tutorial Perpanjangan STR Bidan Secara Online"